Tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku Di Bongkar Diskrimsus Polda Kaltim

27 September 2022, 15:27 WIB
ilustrasi tambang batu bara / Tom Fisk/pexels

 

ZONAKALTIM.COM-Sebuah tambang batu bara yang di duga ilegal di bongkar Diskrimum POLDA Kaltim 24 september 2022,tambang tersebut berlokasi di desa Sukomulyo kecamatan Sepaku kabupaten PPU,areal tambang ini masuk kedalam wilayah IUP OP PT TKM yang di duga palsu

Adanya dugaan tambang liar ilegal ini berasal dari laporan warga “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa ijin,” kata Diskrimum Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono

Baca Juga: Shin Tae Yong Akan Benahi Lini Pertahanan di FIFA Matchday Kedua Indonesia vs Curacao

Pada saat diamankan,diamankan pula satu unit excavator yang diduga telah mnghasilkan batu bara sejumlah 1000 MT

ikut di amankan pula tiga orang di lokasi pertambangan,mereka adalah TM,T dan F jelas Perwira Menengah Polda Kaltim ini

Baca Juga: Setelah Diserbu Pembeli, Vivo Kembali Naikkan Harga BBM, Kini Setara Pertalite

Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menuturkan bahwa sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing.

TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Hindarkan Diabetes Hingga Cegah Kanker

 

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

 

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

 

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: polrestasamarinda

Tags

Terkini

Terpopuler