Tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku Di Bongkar Diskrimsus Polda Kaltim

- 27 September 2022, 15:27 WIB
ilustrasi tambang batu bara
ilustrasi tambang batu bara / Tom Fisk/pexels

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula, Bisa Hindarkan Diabetes Hingga Cegah Kanker

 

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

 

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

 

Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: polrestasamarinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini