Butuh Dana Rp435 Miliar Untuk Gelar Pilkada Serentak Kaltim Tahun 2024

- 25 Maret 2023, 04:21 WIB
Rapat pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, di Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jumat (24/03/2023).
Rapat pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, di Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jumat (24/03/2023). /ANTARA/HO-Diskominfo Kaltim

ZONA KALTIM - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan anggaran sebesar Rp435 miliar.

Kebutuhan itu meliputi kebutuhan operasional panitia penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni saat memimpin rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Samarinda, Jumat (24/3).

Baca Juga: Ragam Jajanan Ramaikan Wisata Belanja Ramadan di GOR Segiri Samarinda

Ia mengatakan usulan kebutuhan anggaran tersebut berasal dari KPU Kaltim sekitar Rp300,9 miliar dan Bawaslu Kaltim sekitar Rp134 miliar.

Ia menjelaskan kebutuhan anggaran tersebut digunakan sebesar 0.33 persen untuk honorarium kelompok kerja pemilihan, 50.44 persen honorarium badan Adhoc, 44.23 persen untuk tahapan persiapan pelaksanaan dan lima persen kebutuhan operasional dan administrasi perkantoran.

Wahyuni mengungkapkan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

"Mengingat pemungutan suara pemilihan gubernur dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan pemilihan bupati dan wali kota, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim," ujarnya.

Wahyuni menegaskan penyelenggaraan pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim.

"Karena pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana

Sumber: Antara Kaltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x