Pertambangan Ilegal Menjamur, Penindakan Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah

- 29 Maret 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi-eksplorasi tambang ilegal.
Ilustrasi-eksplorasi tambang ilegal. /Unsplash.com/Dominik Vanyi/

ZONA KALTIM - Masifnya aktivitas pertambangan ilegal kian hari makin menjadi-jadi. Pasalnya kegiatan ini turut memperluas dan mempercepat penghancuran ruang hidup dan bentang alam di Kalimantan Timur.

Hingga saat ini, titik pertambangan ilegal sudah banyak tersebar di seluruh Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan bahkan tidak jarang melewati fasilitas publik.

Dalam beberapa kasus, aktivitas ilegal ini telah mendapat respon dari kalangan masyarakat. Desa Makroman, Kota Samarinda, masyarakat melakukan blokade alat berat penambang. Sebagaimana yang terjadi juga di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan tetapi juga menyebabkan rusaknya fasilitas pemerintah daerah yaitu infrastruktur.

 Baca Juga: Gunakan Jalan Umum, Mobil Angkutan Batu Bara Di Duga Tabrak Pengendara Hingga Tewas

Melihat fakta tersebut, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur - Utara (PKC PMII Kaltim-Tara) mengutuk keras aktivitas pertambangan tanpa ijin.

Hal seperti ini tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi di daerah lain seperti Kutai Barat, Berau dan daerah-daerah lain yang ada di Kalimantan Timur mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal yang terjadi.

Upaya masyarakat turun tangan menyikapi langsung dinilai akibat lemahnya penindakan oleh aparat penegak hukum yang cenderung tutup mata perihal aktivitas ilegal yang kian menjamur. Padahal pertambangan ilegal masuk dalam kategori pidana umum, bukan delik aduan yang harus menunggu laporan dari masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Juga dalam pasal 161, diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x