2 Preman Aniayaan Pemilik dan 3 Karyawan Warung Sate di Kendari, Polisi Ungkap Motif Pelaku

24 April 2024, 11:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/RiaKartika/

ZONA KALTIM - Dua orang preman yang melakukan penganiayaan terhadapa pemilik warung sate dan tiga karyawannya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari. Penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan dua orang preman tersebut berinisial MI (16) dan YH (19), yang juga merupakan warga Kota Kendari.

Ia menyampaikan penganiayaan tersebut bermula saat pelaku bersama empat rekannya, yakni berinisial T, O, U, dan S sedang asyik berpesta minuman keras di sekitar tempat dagangan korban di Jalan Kamboja Kelurahan Lahundape, Selasa, 23 April 2024, malam.

Baca Juga: 51 Orang Warga Cianjur Keracunan Usai Santap Hidangan Pernikahan, 1 Orang Meninggal

"Beberapa menit kemudian T, Y, dan S, langsung pergi ke warung sate milik korban untuk meminta sejumlah uang (memalak) penjual sate itu," kata Fitrayadi, dikutip dari Antara pada Rabu, 24 April 2024.

Namun, kata dia, karena korban tengah melayani pelanggan yang sedang membeli jualan satenya, sehingga dia meminta kepada para pelaku untuk menunggu terlebih dahulu, sembari melayani para pelanggannya.

"Karena ketiga pelaku ini sudah dalam pengaruh alkohol, sehingga mereka tidak sabar dan langsung mendorong korban," ujarnya.

Tidak terima didorong pelaku, kata Fitrayadi, korban pun melakukan perlawanan. Begitu juga para pelaku yang mendapatkan perlawanan itu langsung memanggil rekan-rekannya yang sedang asyik mengkonsumsi minuman keras itu untuk datang membantu pelaku.

"Mereka semua kemudian datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap pemilik warung dan beberapa karyawannya," ujar Fitrayadi.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap para korban karena kesal tidak langsung diberikan apa yang mereka minta.

"Saat ini tim Satreskrim masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, sementara para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KHUP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," ungkapnya.

Fitrayadi menambahkan bahwa saat ini para korban tengah dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler