Irjen Teddy Minahasa Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Narkoba, Berikut Ancaman Hukumannya

- 15 Oktober 2022, 10:02 WIB
Irjen Teddy MInahasa.
Irjen Teddy MInahasa. /Mabes Polri

ZONA KALTIM - Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati karena kasus mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Tidak hanya Irjen Pol Teddy Minahasa, polisi juga mengamankan empat anggota Polri lainnya, yaitu AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Irjen Pol Teddy Minahasa dan empat tersangka lainnya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Kapolda Jatim Di Duga Ditangkap Propam Karena Terkait Kasus Narkoba

Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa tersangka terancam maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Pol Kombes Mukti Juharsa juga mengatakan barang bukti sabu seberat 5 kilogram diambil dari  barang bukti fisik sitaan yang akan dimusnahkan.

Kapolres Teddy Minahasa diduga memberi perintah untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu.

Baca Juga: Beredar Isu Ijazah Palsu, Begini Cara Buktikan Ijazah Asli atau Palsu

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Kombes Pol. Mukti Juharsa.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x