"Saat ini tim Satreskrim masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya, sementara para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KHUP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara," ungkapnya.
Fitrayadi menambahkan bahwa saat ini para korban tengah dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.***