Diduga Manipulasi Saham, Elon Musk Digugat Investor Twitter

- 28 Mei 2022, 17:56 WIB
 Elon Musk digugat investor terkait kepemilikan saham. Diduga lakukan manipulasi harga.
Elon Musk digugat investor terkait kepemilikan saham. Diduga lakukan manipulasi harga. /Instagram @idx_channel/

ZONA KALTIM – Belum lama melakukan akuisisi kepemilikan saham Twitter, Elon Musk dikabarkan tengah tersandung masalah serius. Elon kini digugat oleh investor Twitter karena dugaan manipulasi harga saham.

Dirinya disebut telah memanipulasi harga saham perusahaan pada saat pembelian saham Twitter. Saat itu nilai pembelian sahan Twitter diketahui sebesar 44 Miliar dolar.

Para investor menyebut Elon melakukan manipulasi dengan cara menghemat dana pembelian sekitar 156 juta dolar. CEO Tesla tersebut dituding tidak mengungkapkan secara jelas bahwa dirinya membeli lebih dari 5 persen kepemilikan saham Twitter.

Akibat dari masalah tersebut, Twitter juga turut tersandung masalah yang sama. Perusahaan tersebut juga mendapat gugatan karena dinilai berkewajiban untuk menyelidiki kasus Musk. Meski begitu, pihak penggugat tidak meminta ganti rugi secara langsung kepada Twitter.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Federal San Fransisco, Rabu 24 Mei 2022, waktu setempat.

Pihak investor menjelaskan bahwa Musk terus melakukan pembelian saham dengan harga terendah. Kemudian pada awal April 2022, Musk baru mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki sekitar 9,2 persen saham Twitter.

“Dengan menunda pengungkapan sahamnya di Twitter, Musk terlibat dalam manipulasi pasar dan membeli saham Twitter dengan harga yang sangat rendah,” kata William, perwakilan para investor.

Sementara itu baik Elon Musk maupun pengacaranya masih enggan memberikan tanggapan. Pihak Twitter juga enggan berkomentar terkait masalah tersebut.

Pengungkapan kepemilikan saham tersebut mendapat perhatian serius, sehingga Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) melakukan penyelidikan terhadap temuan itu.

SEC memiliki kebijakan bahwa setiap investor wajib mengungkap kemilikan sahamnya. Itu berlaku bagi investor yang memiliki saham di atas 5 persen.

Halaman:

Editor: Bahrul Ilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x