Inilah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

- 1 April 2023, 04:25 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Daljab.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Daljab. /Dirjen GTK

ZONA KALTIM - Banyak para guru di Indonesia tengah menantikan pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik yang Pra Jabatan (Prajab) dan Dalam Jabatan (Daljab).

Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan  Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) beberapa waktu lalu telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan informasi seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

"Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 bagi peserta verifikasi dan validasi (verval) administrasi sasaran 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara daring melalui aplikasi SIMPKB" tulis keterangan surat Dirjen GTK dengan nomor 0532/B2/GT.00.02/2023 kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Nasional.

Baca Juga: Pertambangan Ilegal Menjamur, Penindakan Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah

Adapun selanjutnya rincian pengumuman yang tertera sebagai berikut:

1. Dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 43.565 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi pada lampiran I, hasil kelulusan selengkapnya dapat dilihat pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau melalui akun SIMPKB masing- masing.

2. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (whatsapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

3. Peserta verval sasaran 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi agar memantau informasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

4. Peserta verval sasaran 4 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya wajib mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal pada lampiran II. Seleksi akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Informasi selengkapnya dapat dipantau melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ dan akun SIMPKB masing-masing.

 

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana

Sumber: ppg Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x