Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 10 (sepuluh) tkp, diantara nya 6 (enam) Tkp pencurian HP dan 4 (empat) pencurian kendaraan R-2 (dua), kemudian anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda kota untuk di proses secara hukum.