Kronologi Wanita Racuni Anak Tiri di Riau, Pelaku Campur 2 Bungkus Racun Tikus ke Minuman Korban

- 10 Mei 2024, 09:19 WIB
ilustrasi racun.
ilustrasi racun. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT KALTIM - Seorang wanita berinisial R (36) diamankan polisi setelah memracuni anak tirinya dengan cara mencampur minuman korban dengan racun tikus di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Korban berinisial B (11) mengalami kejang-kejang usai minum minuman kemasan Golda Coffe yang diberikan pelaku pada Minggu, 5 Mei 2024. Saat kejadian, ayah korban sedang berada di luar rumah dan B hanya tinggal bersama R.

"Paman korban dihubungi oleh istrinya yang melaporkan bahwa korban kejang-kejang setelah minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya," kata Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anak Buah Eks Mentan SYL Tanggung Biaya Kebutuhan di Luar Negeri Rp800 Juta

Pamannya pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.

"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, R mengaku telah mencampurkan racun tikus merek Timex sebanyak dua bungkus ke dalam minuman yang diberikannya kepada anak tirinya.

Akibat perbuatannya, R disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini