Jika terbukti Rizki Billar melakukan KDRT ancaman yang akan diterima nya pun tidak main main,yaitu pasal 44 undang undang RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara
Polisi pun telah memanggil Rizki billar untuk pemeriksaan namun belum bisa memenuhi panggilan dengan berbagai alasan
Selain memanggil Rizky billar,polisi juga memanggil saksi sebanyak 2 orang yang terdiri dari satu orang sekuriti dan satu orang asisten rumah tangga di rumah Lesti