“Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian, maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirop, tapi sudah dengan adanya keluar Surat Edaran Kemenkes artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut,” kata Penny panjang lebar menjelaskan