"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujar Ferdi.
Sementara itu pihak
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menyarankan untuk memeriksa kembali kemungkinan diakomodasinya gugatan warga asing australia dengan memakai hukum Australia
“Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa. Tetapi kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasarkan hukum Australia,” kata Dirjen.
Padahal Kemenlu menegaskan bahwa pihak Indonesia tidak pernah mengklaim kalau Ashmore reef atau pulau pasir adalah milik indonesia tapi milik Australia,bahkan selama jaman penjajahan,pihak Hindia belanda pun tidak pernah mengklaim kalau pulau pasir sebagai wilayah kekuasaannya
“Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis.