Padahal,menurut Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra, membersihkan senjata api ada prosedur dan protap tersendiri,aturannya membersihkan senjata mestinya di lakukan di gudang senjata api,lapangan tembak,jangan di tempat sembarangan.
" Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya.