Suhardi Meninggal Akibat Peluru Nyasar,Kapolda Kalbar Minta Maaf

- 2 November 2022, 19:22 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro
Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro /Dody Luber/

ZONAKALTIM.COM - Akibat peluru yang nyasar dari seorang polantas mengakibatkan seorang korban bernama Suhardi tertembak peluru nyasar tersebut dan korban meninggal dunia setelah sebelumnya korban di bawa ke rumah sakit 

Atas kejadian ini Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro mengatakan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban "Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik.
Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia, di Pontianak, Rabu.

Baca Juga: Meski Menang Melawan Moldova, Shin Tae Yong Ungkap Kelemahan Garuda Nusantara

Pemilik senjata tersebut berinisial FM adalah seorang Polantas yang bertugas di Polresta Pontianak,kronologis kejadiannya berawal dari FM dan T keduanya berada di Pos Garuda setelah melakukan tugas nya mengatur Lalulintas "Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkapnya. 

Baca Juga: Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Saat di bersihkan itulah senjatanya meletus dan pelurunya mengenai dinding triplek dan tembus keluar hingga mengenai korban,korban saat itu berada di dalam mobil yang letak nya 15 meter dari Pos jaga ( tidak ada unsur kesengajaan ),peluru tersebut mengenai kepala bagian telinga 


"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor mengatakan dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan yang mengenai dinding triplek dan tembus mengenai korban. "Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," katanya.

Atas kejadian ini pelaku terancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,pelaku diancam dengan hukum pidana dan juga hukum kode etik seperti yang dikatakan Kapolda Kalbar 

Halaman:

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x