Pemburu Cula Badak Jawa di TNUK Banten Diringkus, Raup Untung Rp300 Juta

- 26 April 2024, 19:22 WIB
Ilustrasi badak
Ilustrasi badak /Pixabay/Pexels/

"Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," katanya.

Dari keterangan N mereka telah berburu badak Jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh.

"Culanya dijual dengan harga Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp5 juta sisanya disetorkan ke N," katanya.

Kedua pelaku yakni YP dan WY dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini