Rizky Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka KDRT

- 13 Oktober 2022, 08:36 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai fakta kepemilikan kekayaan hingga mobil mewah milik Rizky Billar.
Simaklah berikut ini informasi mengenai fakta kepemilikan kekayaan hingga mobil mewah milik Rizky Billar. /Instagram/@rizkybillar

ZONA KALTIM - Setelah melakukan penyidikan, Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT dan terancam hukuman penjara lima tahun.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari ditemukan polisi maupun dari laporan dari pihak yang melapor yaitu istrinya, Lesti Kejora.

Dikutip Zonakaltim dari PMJ News, Rizky Billar terbukti telah melakukan KDRT terhadap istrinya. Dan menurut Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, hukuman penjara lima tahun telah menanti.

Baca Juga: Soal Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti, AKP Nurma Dewi: Kalau Itu Beda Lagi

Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya Lesti Kejora. Keputusan ini diambil setelah penyidik ​​menyelesaikan gelar perkara.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Poli Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua barang bukti.

Diantaranya termasuk bukti visum, saksi, dan buktipetunuk yang ditemukan penyidik.

Baca Juga: Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpa kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x