Berdasarkan hasil kasus tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 UU KDRT No. 23 Tahun 2004.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan penyidikan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Dugaan KDRT Rizky Billar Naik ke Tahap Penyidikan
Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat ketika melakukan hal tersebut.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar, penyidik menyiapkan 38 pertanyaan. Menurutnya, Rizky Billar berhak menjawab pertanyaan.
"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," ujarnya.***