Pertambangan Ilegal Menjamur, Penindakan Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah

29 Maret 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi-eksplorasi tambang ilegal. /Unsplash.com/Dominik Vanyi/

ZONA KALTIM - Masifnya aktivitas pertambangan ilegal kian hari makin menjadi-jadi. Pasalnya kegiatan ini turut memperluas dan mempercepat penghancuran ruang hidup dan bentang alam di Kalimantan Timur.

Hingga saat ini, titik pertambangan ilegal sudah banyak tersebar di seluruh Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan bahkan tidak jarang melewati fasilitas publik.

Dalam beberapa kasus, aktivitas ilegal ini telah mendapat respon dari kalangan masyarakat. Desa Makroman, Kota Samarinda, masyarakat melakukan blokade alat berat penambang. Sebagaimana yang terjadi juga di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan tetapi juga menyebabkan rusaknya fasilitas pemerintah daerah yaitu infrastruktur.

 Baca Juga: Gunakan Jalan Umum, Mobil Angkutan Batu Bara Di Duga Tabrak Pengendara Hingga Tewas

Melihat fakta tersebut, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur - Utara (PKC PMII Kaltim-Tara) mengutuk keras aktivitas pertambangan tanpa ijin.

Hal seperti ini tidak menutup kemungkinan juga bisa terjadi di daerah lain seperti Kutai Barat, Berau dan daerah-daerah lain yang ada di Kalimantan Timur mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal yang terjadi.

Upaya masyarakat turun tangan menyikapi langsung dinilai akibat lemahnya penindakan oleh aparat penegak hukum yang cenderung tutup mata perihal aktivitas ilegal yang kian menjamur. Padahal pertambangan ilegal masuk dalam kategori pidana umum, bukan delik aduan yang harus menunggu laporan dari masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Juga dalam pasal 161, diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Selain itu, PKC PMII Kaltimra menilai lemahnya penindakan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur kerena kurangnya ketegasan pemangku kebijakan yang ada terutama dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur. Walaupun kita tahu kewenangan terkait dengan persoalan pertambangan sekarang berada di pemerintah pusat. Tapi itu bukan berarti dijadikan penghalang untuk tidak bertindak dan hanya berkali-kali menyalahkan peralihan perizinan tersebut sebagai biang keroknya.

Padahal selain laju kerusakan lingkungan yang semakin parah, negara turut dirugikan karena akan dapat dipastikan potensi kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Pajak negara serta kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal ini.

Menyikapi hal tersebut Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur - Utara (PKC PMII Kaltim-Tara) meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas penambang ilegal yang semakin marak. Harus ada upaya yang serius dan tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum terhadap penambang ilegal, dan jangan sampai publik menilai ada kesan pembiaran.

"Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, PKC PMII Kaltimra juga meminta kepada Gubernur, Walikota, Bupati, dan DPRD turut melakukan pengawasan tambang-tambang ilegal yang tersebar di Kalimantan Timur dan mendorong upaya pemulihan lingkungan yang rusak" tegas Sekretaris PKC PMII Kaltimra, Ismail.***

Editor: Akhmad Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler