Dugaan Melanggar Perda, Pijar Kukar Laporkan Pelanggaran Toko Modern di Tenggarong

- 11 September 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi Minmarket
Ilustrasi Minmarket /StevePB

ZONA KALTIM - Pusat Kajian Dan Advokasi Rakyat (PIJAR) Kutai Kartanegara (Kukar) layangkan surat laporan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 pada Kamis (09/08/2022).

Laporan tersebut berisi temuan Pijar Kukar terkait dugaan Pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2012 yang dilakukan oleh toko modern atau minimarket waralaba di Tenggarong. Surat pengaduan dan laporan tersebut dilayangkan kepada Dinas Perijinan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kukar.

Koordinator Pijar Kukar, Andi Aswar menjelaskan bahwa pelanggaran ini cukup serius karena ini menyangkut pelanggaran Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Dikhawatirkan akan merugikan pelaku usaha kecil.

“Perda ini jelas diperuntukkan untuk melindungi pelaku usaha kecil serta terjadinya kesimbangan usaha antara toko modern dan pasar tradisional. Tapi yang kami temukan dilapangan berbeda, jangan–jangan ada kong kalikong antara pemilik modal besar yaitu owner toko waralaba dan dinas teknis yang mengurusi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM)” tegas Aswar.

Baca Juga: Tes IQ : Jika Mampu Menjawab Tantangan Ini, Berarti Kemampuan Otak Anda Memang Jenius

Aswar menambahkan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bagian kedua Pasal 14 disebutkan, permohonan IUTM dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

“Dalam hal ini seharusnya Perda No. 6 tahun 2012 dan Perbub No. 53 Tahun 2013 menjadi acuan dasar pemberian ijin usaha toko modern, ada juga keluhan dari gerai toko kecil yang ada disekitar salah satu toko modern menyebutkan orang–orang lebih milih belanja ke swalayan atau minimarket, kami sisanya aja.” ungkap koordinator Pijar Kukar tersebut

Bahaudin selaku Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Kukar saat dikonfirmasi melalui pesan via whatsapp terkait surat pengaduan yang dilayangkan oleh Pijar Kukar, menerangkan bahwa DPMPTSP hanya menerbitkan izin saja

“Yang jelas DPMPTSP memproses penerbitan izin setelah mendapat rekomendasi teknis dari OPD teknis” Jelas Bahaudin

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini