ZONA KALTIM - Ketahui syarat dan besaran dana yang diterima bagi penerima Bantuan sosial PKH 2022 Tahap 3 yang akan kembali dicairkan pada bulan September.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan penyaluran dana bansos PKH 2022 Tahap 3 yang akan dicairkan pada September .
Ada sejumlah syarat dan besaran dana bagi yang ingin menerima dana kesejahteraan PKH 2022 tahap 3 yang akan dicairkan kembali pada bulan September.
Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 Sebesar Rp. 600 .000 Bagi Para Pelaku Usaha di eform.cri.co.id
Bagi yang membutuhkan dana bantuan sosial PKH 2022 tahap 3 akan dicairkan kembali pada bulan September harus terlebih dahulu memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Setelah memenuhi semua persyaratan, penerima manfaat sosial tahap 3 program bansos PKH akan menerima dana bansos dengan tingkatan yang berbeda-beda.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bagi keluarga miskin yang ditunjuk sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Tes IQ : Jika Anda Termasuk Orang Yang Cerdas, Ikuti Tantangan Menemukan Huruf Z Di Antara Huruf S
Berkat PKH ini, keluarga penerima manfaat didorong untuk mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar, kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pengawasan.