Dua Bangunan Kutai Kartanegara Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Simak Yuk!

- 30 Oktober 2022, 23:28 WIB
Masjid Jami' Aji Amir Hasanuddin Kutai Kartanegara
Masjid Jami' Aji Amir Hasanuddin Kutai Kartanegara /Wikipedia
  1. ZONA KALTIM - Dua bangunan yang berada di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), resmi ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya. Masing-masing Makam Raja-raja Kutai Kartanegara yang berada di kawasan Museum Mulawarman Tenggarong, dan Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin Tenggarong.

Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, Aji Deri menjelaskan, untuk Makam Raja-raja Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional, setelah ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, belum lama ini.

Baca Juga: Beberapa Tragedi Yang Banyak merenggut Jiwa Akibat Berdesak desakan

"Juga hari jadi Kota Tenggarong, dari provinsi lewat Bupati Kukar menyerahkan sertifikat Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin dan Makam Raja Kutai Cagar Budaya tingkat provinsi,” kata Aji Deri.

Dengan penetapan dua bangunan ini sebagai Cagar Budaya, tentu mendapatkan perhatian khusus. Salah satunya dalam hal pemeliharaan bangunan yang dianggap bersejarah tersebut.

Baca Juga: Beberapa Fakta Tentang Festival Helloween Maut Di Itaewon

Seperti Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin, mendapatkan jatah anggaran untuk pemeliharaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Selama ini pemeliharaan Masjid Jami’ dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim, selalu memelihara dan melakukan perawatan,” pungkasnya.***

Editor: Akhmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x