Kasus DNA Pro Kembali Terbongkar, Kerugian Korban Hingga 551 M

- 28 Mei 2022, 19:24 WIB
Polisi kembali temukan korban kasus investasi bodong. Korban capai ribuan orang.
Polisi kembali temukan korban kasus investasi bodong. Korban capai ribuan orang. /dok.foto/PMJ

Fakta tersebut terungkap usai pihak kepolisian melakukan pengecekan dari DNA Pro yang menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari anggota. Akan tetapi semuanya itu bohong.

Menurut Whisnu, dari semua korban yang melakukan transaksi, terbukti tidak pernah terdaftar atau terdata secara resmi.

Baca Juga: Diduga Manipulasi Saham, Elon Musk Digugat Investor Twitter

Polisi menetapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nommor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai tertera hukum tertulis.

Tak tanggung-tanggung, polisi akan berikan jeratan dua kali lipat dengan dikenakannnya Pasal berlapis dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang "Pencegahan dan Pemberantasan TPPU" dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*** (Fahrul Maulana/PikiranRakyat-mediapakuan.com)

Halaman:

Editor: Bahrul Ilmi

Sumber: mediapakuan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini