Lima Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan diperiksa polisi

- 11 Oktober 2022, 12:26 WIB
Investigasi 'Kocak' Polri, Sebut Tak Ada Korban Kanjuruhan Tewas karena Gas Air Mata
Investigasi 'Kocak' Polri, Sebut Tak Ada Korban Kanjuruhan Tewas karena Gas Air Mata /Instagram

ZONAKALTIM.COM- Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan kepolisian di Mapolda Jatim pada hari Selasa 11 Oktober 2023

Tragedi yang menewaskan 131 orang korban tersebut sedang didalami oleh tim investigasi Polri, sebanyak enam orang dijadikan tersangka atas kasus tersebut namun baru lima orang yang akan menjalani pemeriksaan hari ini 

Baca Juga: Polisi Memeriksa Kameramen Dari Tim Baim Wong Dan Paula Verhoeven Terkait Kasus Konten Prank KDRT

Adapun untuk Direktur LIB akan menjalani pemeriksaan esok hari Rabu 11 Oktober 2023 
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

Adapun yang telah dijadikan enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari unsur sipil dan tiga orang dari unsur Polri,

Mereka yang dijerat pasal Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, adalah warga sipil yang terdiri  Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Adapun yang dari pihak polri adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman 

Mereka akan dijerat dengan pasal Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP 

Baca Juga: Jembatan di Lebak Banten Rusak Diterjang Banjir, Sejumlah Warga Terisolasi

Halaman:

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini