ZONAKALTIM.COM- Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan kepolisian di Mapolda Jatim pada hari Selasa 11 Oktober 2023
Tragedi yang menewaskan 131 orang korban tersebut sedang didalami oleh tim investigasi Polri, sebanyak enam orang dijadikan tersangka atas kasus tersebut namun baru lima orang yang akan menjalani pemeriksaan hari ini
Baca Juga: Polisi Memeriksa Kameramen Dari Tim Baim Wong Dan Paula Verhoeven Terkait Kasus Konten Prank KDRT
Adapun untuk Direktur LIB akan menjalani pemeriksaan esok hari Rabu 11 Oktober 2023
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Adapun yang telah dijadikan enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari unsur sipil dan tiga orang dari unsur Polri,
Mereka yang dijerat pasal Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, adalah warga sipil yang terdiri Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Adapun yang dari pihak polri adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Mereka akan dijerat dengan pasal Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP
Baca Juga: Jembatan di Lebak Banten Rusak Diterjang Banjir, Sejumlah Warga Terisolasi