Larang Konsumsi Obat Sirup Buat Anak-anak, Menkes: Supaya Tak Bertambah Korban

- 21 Oktober 2022, 08:15 WIB
ilustrasi obat sirup
ilustrasi obat sirup /pexels/

ZONAKALTIM – Berbagai pihak masih terus mendalami temuan anak-anak yang mengalami gagal ginjal. Menteri Kesehatan (Menkes) juga telah mengambil langkah untuk menangani hal tersebut.

Budi Gunadi Sadikin pun telah mengeluarkan larangan sementara penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Dirinya menyebut bahwa larangan tersebut akan terus berlaku hingga BPOM merilis temuan terkait tiga zat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: 9 Kesalahan Pencari Kerja Yang Bikin Susah Dapat Kerja

Dijelaskan Menkes, sebanyak 99 balita telah meninggal dunia usai terbukti mengalami gagal ginjal akut. setelah diteliti, ditemukan tiga zat kimia yang berbahaya bagi anak-anak, yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Memang sudah ada 99 balita yang meninggal, 99 balita yang terkena gagal ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)," kata Budi Gunadi.

Ia juga menyebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan, seperti memeriksa sampel darah korban hingga mendatangi rumah untuk mengecek obat-obatan yang dikonsumsi.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil Akan Cair Bulan Oktober, Berikut Cara Mengeceknya

"Itu kita ambil tindakan preventif, karena yang meninggal ini sudah mencapai puluhan per bulan, sedangkan yang terdeteksi sekitar 35-an per bulan. Saat ini rumah sakit sudah mulai penuh," kata Budi.

Tak ingin kejadian ini terus memakan korban yang lebih banyak, Menkes kemudian mengeluarkan larangan penggunaan obat sirup anak untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: Bahrul Ilmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x