Kapolri Perintahkan Hindari Pungli Dengan Maksimal kan Tilang elektronik

- 21 Oktober 2022, 20:59 WIB
Anggota Korlantas polri dilarang melakukan tilang secara manual.
Anggota Korlantas polri dilarang melakukan tilang secara manual. /Antara/Aprillio Akbar

ZONAKALTIM.COM - Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi,
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi 

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Perempuan Tanpa Mahram

Instruksi tersebut intinya memerintahkan jajarannya korps lalu lintas (Korlantas) untuk lebih meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan Tilang elektronik guna menekan pungutan liar atau pungli 
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,"demikian bunyi salah satu poin isi telegram tersebut 

Selain itu Kapolri juga menginstruksikan mengedepankan prinsip 3S (salam, senyum,sapa) saat memberikan pelayanan publik baik di Samsat maupun di Satuan penyelenggaraan administrasi SIM,dan penanganan masyarakat lainnya 

Baca Juga: KPAI Soal Lesti Kejora Bertahan Demi Anak: Itu Tidak Dibenarkan


"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," kata Listyo Sigit tertulis dalam surat telegram itu.

Selain itu juga Kapolri memerintahkan kegiatan bimbingan rohani setiap pekan dalam meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang maha esa serta meningkatkan kinerja Korlantas


"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tulis Kapolri dalam telegram itu.

Intinya Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran nya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat mengedepankan sikap humanis selaras dengan arahan presiden Jokowi di istana 14 Oktober 2022

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x