Tips Jika Ingin Merenovasi Rumah Bersubsidi Dari Pakar

1 November 2022, 15:03 WIB
Pasar rumah subsidi di Bekasi tak berpengaruh terhadap kenaikan harga BBM /Istimewa

ZONA KALTIM - Sebelum merenovasi rumah bersubsidi, terdapat hal yang pelu diperhatikan. Karena tidak bisa serta merta langsung merenovasinya.

Rumah bersubsidi memang menjadi solusi paling tepat bagi masyarakat yang kurang mampu, namun merenovasi rumah ini cukup sulit karena menurut pakar, ada beberapa pantangan yang harus dipatuhi.

Ia mengatakan dalam keterangannya, bahwa hal pertama yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan pekerjaan renovasi secara bertahap.

Baca Juga: BPOM Menemukan Perusahaan Farmasi Yang Memproduksi Paracetamol Mengandung Etilen Glikol

Jika ingin melakukan renovasi rumah bersubsidi, pemilik rumah harus memilikinya minimal lima tahun untuk memperbarui.

Selama lima tahun, pemilik rumah tidak diperbolehkan mengubah bentuk muka atau fasad rumah yang berbeda dan/atau membuat rumah subsidi bertingkat.

Pemilik rumah hanya dapat melakukan perubahan kecil, seperti membangun dapur atau taman di sekitar rumah.

Baca Juga: PSSI Kirimkan Surat Ke FIFA Untuk Menggelar Kongres Luar Biasa

Di sisi lain, keuntungan melakukan perbaikan rumah sederhana selangkah demi selangkah adalah bahwa alat yang diperlukan tersedia secara bertahap.

“Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar,” kata Interior Expert Pinhome, Shania Tahir.

Hal lain adalah harus mematuhi aturan luas lahan maksimum. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa rumah yang menerima bantuan tidak boleh memiliki luas maksimal 200 meter persegi.

Baca Juga: Pengangguran di Bontang Tinggi, Realisasi Perda di Nilai Tidak Maksimal

Oleh karena itu, dengan nilai kontrol ini, pemilik rumah bersubsidi harus memperhatikan ukuran kavling jika ingin memperluas lantai rumah di masa depan.

Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa pemilik rumah tidak boleh melakukan pembongkaran total.

Pemilik rumah subsidi tidak diperbolehkan untuk menghancurkan bangunan yang ada, bahkan jika mereka ingin memperbaiki sesuatu.

Baca Juga: Investasi : Bontang Tawarkan Potensi Pabrik Biodiesel

Latar belakang peraturan tersebut adalah bahwa perumahan hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin.

Menurut Shania, pembongkaran total rumah subsidi berarti pemilik rumah mengeluarkan biaya yang mendekati harga awal pembangunan rumah bersubsidi.

Dengan demikian, perjanjian transfer informasi yang disimpan secara otomatis tidak memenuhi persyaratan aplikasi rumah dukungan.

Baca Juga: Sebelum Tanda Tangani Kontrak Kerja,Pahami Dulu Apa Itu PKWT Dan PKWTT

“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” Shania menjelaskan.

Shania menambahkan pemilik rumah diperbolehkan merenovasi atap rumah bersubsidi. Karena sebagian besar rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.

Menurut dia, perbaikan atap diperbolehkan jika ada masalah dengan konstruksi rumah yang menyebabkan air hujan.

Baca Juga: Cara Memahami Tangisan Bayi,Penting Bagi Orang Tua Baru

Untuk mengatasi masalah ini, pemilik rumah dapat memeriksa pemasangan atap rumah yang didukung kembali.

Saat ini perumahan bersubsidi sudah tersebar luas di beberapa provinsi di Indonesia dan terus bertambah.

Rumah ini dapat ditemukan melalui beberapa situs properti online, agen properti, dan bank mitra nasional yang menyalurkan dana KPR bersubsidi.

Harga rumah bersubsidi bervariasi sesuai dengan lokasi bangunan dan spesifikasi konstruksi yang diberikan oleh pengembang.***

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler