Sebelum Tanda Tangani Kontrak Kerja,Pahami Dulu Apa Itu PKWT Dan PKWTT

- 31 Oktober 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi kontrak kerja.
Ilustrasi kontrak kerja. /Pixabay/Edar/

ZONAKALTIM.COM - Beberapa istilah yang penting untuk di ketahui ketika kita mau menandatangani kontrak, tidak jarang calon karyawan kadang tidak mengetahui istilah istilah yang di gunakan,padahal salah memahami akan berakibat fatal karena ketidak tahuan nya,berikut beberapa istilah yang harus diketahui calon karyawan 

Baca Juga: Cara Memahami Tangisan Bayi,Penting Bagi Orang Tua Baru

1. PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu )

PKWT itu perjanjian yang mengikat karyawan dalam durasi waktu tertentu,jadi ada batas waktu sampai kapan karyawan tersebut bekerja,PKWT biasanya cocok untuk pekerja freelance atau karyawan kontrak 

Hal yang perlu diketahui soal PKWT 

- nggak ada masa probation 

- kompensasinya sesuai sama upah dan masa kerja 

- pencatatan perjanjian kerja wajib di catat ke instansi ketenagakerjaan 

- perjanjian kerjanya harus tertulis 

Halaman:

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: Twitter/@txtdarikaryawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x