ZONAKALTIM.COM - Beberapa istilah yang penting untuk di ketahui ketika kita mau menandatangani kontrak, tidak jarang calon karyawan kadang tidak mengetahui istilah istilah yang di gunakan,padahal salah memahami akan berakibat fatal karena ketidak tahuan nya,berikut beberapa istilah yang harus diketahui calon karyawan
Baca Juga: Cara Memahami Tangisan Bayi,Penting Bagi Orang Tua Baru
1. PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu )
PKWT itu perjanjian yang mengikat karyawan dalam durasi waktu tertentu,jadi ada batas waktu sampai kapan karyawan tersebut bekerja,PKWT biasanya cocok untuk pekerja freelance atau karyawan kontrak
Hal yang perlu diketahui soal PKWT
- nggak ada masa probation
- kompensasinya sesuai sama upah dan masa kerja
- pencatatan perjanjian kerja wajib di catat ke instansi ketenagakerjaan
- perjanjian kerjanya harus tertulis