Butuh Dana Rp435 Miliar Untuk Gelar Pilkada Serentak Kaltim Tahun 2024

25 Maret 2023, 04:21 WIB
Rapat pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, di Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Jumat (24/03/2023). /ANTARA/HO-Diskominfo Kaltim

ZONA KALTIM - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan anggaran sebesar Rp435 miliar.

Kebutuhan itu meliputi kebutuhan operasional panitia penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni saat memimpin rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, di Samarinda, Jumat (24/3).

Baca Juga: Ragam Jajanan Ramaikan Wisata Belanja Ramadan di GOR Segiri Samarinda

Ia mengatakan usulan kebutuhan anggaran tersebut berasal dari KPU Kaltim sekitar Rp300,9 miliar dan Bawaslu Kaltim sekitar Rp134 miliar.

Ia menjelaskan kebutuhan anggaran tersebut digunakan sebesar 0.33 persen untuk honorarium kelompok kerja pemilihan, 50.44 persen honorarium badan Adhoc, 44.23 persen untuk tahapan persiapan pelaksanaan dan lima persen kebutuhan operasional dan administrasi perkantoran.

Wahyuni mengungkapkan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

"Mengingat pemungutan suara pemilihan gubernur dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan pemilihan bupati dan wali kota, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim," ujarnya.

Wahyuni menegaskan penyelenggaraan pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim.

"Karena pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia juga menyebutkan potensi sumber pendanaan pilkada serentak tahun 2024 adalah dana bagi hasil, kurang salur belanja, bagi hasil pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota, pendapatan asli daerah (PAD), rasionalisasi dari sisa lelang dan Silpa tahun 2023 dan belanja tak terduga (BTT).

"Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40 persen pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023, kemudian sisanya akan dialokasikan tahun 2024," ujar Sekdaprov Kaltim ini.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan pilkada serentak tahun 2024 dilakukan sharing pendanaan, dan yang ditanggung oleh pemerintah provinsi hanya terkait honor panitia adhoc yang terdiri dari petugas pemungutan suara dari tingkat kecamatan hingga tingkat pencoblosan.

Sehingga KPU kabupaten dan kota tetap mengusulkan anggaran untuk pilkada tersebut, khususnya terkait keperluan lain untuk menyelenggarakan pemilihan bupati dan wali kota.

"Untuk kota Samarinda pada awalnya kami usulkan anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun karena ada sharing pendanaan dari provinsi maka usulan tersebut kami revisi menjadi Rp55 miliar," jelasnya.

Firman mengingatkan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 tersebut terdapat dua agenda besar yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan agenda kedua yakni pemilihan kepala daerah serentak, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 27 November 2024.***

Editor: Akhmad Maulana

Sumber: Antara Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler