Kegiatan Ramp Check tersebut  guna meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum, pada musim mudik lebaran 1444 H/2023.

Rencananya dilaksanakan di beberapa titik se-Kaltim mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang. Dilansir dari laman resmi Dishub Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Lagi Viral, Inilah Profil Ida Dayak yang Sembuhkan Berbagai Penyakit

Dalam laman tersebut disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto memerintahkan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan, beserta jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Ramp Check di beberapa lokasi.

Lokasi tersebut diantaranya Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI).

Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para Pengemudi.

Baca Juga: Daftar Prioritas Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Jadwal Lengkapnya!

Ramp Check dilaksanakan oleh Personil dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP ( 21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus) yang telah dilakukan pengecekan.

Adapun Pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis layak jalan kendaraan yang  terdiri dari beberapa unsur. Pertama, unsur administrasi berupa Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNKII. Kemudian, kedua unsur teknis utama berupa sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan.

Lanjut,  unsur teknis penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat

Hasil dari kegiatan Ramp Check kendaraan bahwa 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan  atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, system pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis).

Dalam laman resmi tersebut juga disebutkan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.

Kegiatan Ramp Check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun ODOL, sambungnya akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran Idulfitri 1444 H, dimana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub. Kab/Kota setempat.

Pada saat kegiatan Ramp Check Tim juga menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.***