Cara dan Tips Aman Penukaran Uang Baru Online Menjelang Lebaran

- 1 April 2023, 04:50 WIB
Syarat dan Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Syarat dan Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

ZONA KALTIM - Menjelang lebaran tahun 2023, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan mudah bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru.

Layanan tersebut telah di buka sejak Senin (27/03/2023) dan akan berlangsung hingga 20 April 2023 mendatang.

Adapun Bank Indonesia sudah menyediakan uang sebesar Rp 195 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang dengan berbagai pecahan. Adapun masing-masing orang diberikan maksimal paket penukaran uang sebesar Rp 3.800.000/orang.

Baca Juga: Inilah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023

Ada  5.066 titik layanan penukaran di bank-bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, di luar 5.066 titik layanan penukaran di perbankan tersebut, BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang di berbagai tempat melalui kas keliling.

Cara Tukar Uang Baru Online Melalui PINTAR BI Jelang Lebaran 2023

  • Kunjungi link penukaran uang baru buat Lebaran 2023 https://pintar.bi.go.id/.
  • Selanjutnya, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang berada di halaman awal situs.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
  • Akan muncul daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
  • Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
  • Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, dan akan diberi bukti pemesanan.
  • Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran 2023, sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.

 

Tips Aman Penukaran Uang Baru

Berikut adalah beberapa tips untuk melakukan penukaran uang dengan aman:

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x