Soal Maling Uang Rakyat Dapat Remisi, KPK: Alasannya Terlalu Sederhana

- 16 September 2022, 08:57 WIB
KPK kritik putusan remisi maling uang rakyat. Alasannya dinilai terlalu remeh.
KPK kritik putusan remisi maling uang rakyat. Alasannya dinilai terlalu remeh. /Pixabay/mohamed_hassan/

ZONAKALTIM – Kabar para maling uang rakyat yang mendapat kebebasan bersyarat masih terus jadi perhatian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

KPK mengkritisi alasan pemberian remisi kepada maling uang rakyat yang telah terbukti merugikan masyarakat. Alasan pemberian remisi tersebut dinilai terlau remeh.

Para maling uang rakyat yang mendapat remisi tersebut dinilai terbukti merugikan rakyat dan Negara.

Akan tetapi, karena sikap mereka selama masa tahanan dianggap baik, perbuatan tersebut kemudian diganjar dengan remisi dan kebebasan bersyarat.

Baca Juga: Sebut Menkominfo Akan Dicopot, Bjorka Klaim Kenal Orang dalam Istana

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022.

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.

Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," ujar Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Bahrul Ilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x