Soal Maling Uang Rakyat Dapat Remisi, KPK: Alasannya Terlalu Sederhana

- 16 September 2022, 08:57 WIB
KPK kritik putusan remisi maling uang rakyat. Alasannya dinilai terlalu remeh.
KPK kritik putusan remisi maling uang rakyat. Alasannya dinilai terlalu remeh. /Pixabay/mohamed_hassan/

ZONAKALTIM – Kabar para maling uang rakyat yang mendapat kebebasan bersyarat masih terus jadi perhatian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

KPK mengkritisi alasan pemberian remisi kepada maling uang rakyat yang telah terbukti merugikan masyarakat. Alasan pemberian remisi tersebut dinilai terlau remeh.

Para maling uang rakyat yang mendapat remisi tersebut dinilai terbukti merugikan rakyat dan Negara.

Akan tetapi, karena sikap mereka selama masa tahanan dianggap baik, perbuatan tersebut kemudian diganjar dengan remisi dan kebebasan bersyarat.

Baca Juga: Sebut Menkominfo Akan Dicopot, Bjorka Klaim Kenal Orang dalam Istana

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022.

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.

Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," ujar Nurul Ghufron.

Baca Juga: Tarif Ojol Dibagi 3 Zona Setelah Resmi Naik, Begini Rinciannya

Menurutnya, sangat tidak logis jika remisi diberikan kepada maling uang rakyat hanya karena perilakunya selama masa pembinaan di dalam lapas.

Apalagi, jika kelakuan yang dinilai baik itu hanya sebatas mendonorkan darah hingga pandai membatik.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," ucap Nurul Ghufron.

"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," katanya menambahkan.

Baca Juga: Viral Lagi di TikTok, Begini Fakta Menarik Lirik Lagu Panah Amara Milik Afgan

Nurul Ghufron menekankan bahwa perilaku-perilaku sederhana seperti itu tidak bisa dijadikan patokan pemberian remisi.

"Itukan padahal perilakunya itu perilaku yang sebelumnya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu adalah merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak," tuturnya.

"Maka kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," ujar Nurul Ghufron menambahkan.

Disclaimer: Artikel ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul “Donor Darah Hingga Membatik Jadi Alasan Maling Uang Rakyat Dapat Remisi, KPK: Mereka Rugikan Rakyat!”***

Editor: Bahrul Ilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x