Tarif Ojol Dibagi 3 Zona Setelah Resmi Naik, Begini Rinciannya

- 13 September 2022, 10:25 WIB
Tarif ojol kembali alami kenaikan. Begini rincian terbaru tarif ojol setelah mengalami penyesuaian. Dibagi jadi 3 zona.
Tarif ojol kembali alami kenaikan. Begini rincian terbaru tarif ojol setelah mengalami penyesuaian. Dibagi jadi 3 zona. /

ZONAKALTIM – Kenaikan harga BBM pada awal September kemarin, disusul kenaikan harga di sejumlah sektor. Termasuk kenaikan harga tarif ojek online (ojol) yang telah resmi ditetapkan pada 11 September 2022 kemarin.

Disampaikan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kenaikan tarif tersebut bukan dampak langsung dari kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, melainkan penerapan KP No. 667 Tahun 2022, yang mengatur tentang Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Ringgo Agus Rahman Soal Hacker Bjorka Diburu: Rumah Kita Banyak Tukang Nasgor

Lewat aturan tersebut pemerintah mengaku telah menghitung besaran tarif secara seksama. Aturan tersebut juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga BBM.

Meski mengalami kenaikan, penyesuaian tarif ojol terbaru ini telah dibagi menjadi 3 zona, meliputi sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Berikut rincian tarif ojol terbaru 2022 setelah mengalami kenaikan.

Tarif Ojol Zona I 2022

Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Tarif minimum yang berlaku adalah Rp8.000 - Rp10.000. Tarif sebelumnya Rp9.250 - Rp11.500.

Sementara itu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850 per km). Dan biaya jasa atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300 per km).

Baca Juga: Akun Twitter Bjorka Dibatasi, Netizen Sebut Ada yang Panik

Halaman:

Editor: Bahrul Ilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x