Ujian Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tercatat Beberapa Kasus Besar

- 15 Oktober 2022, 18:49 WIB
Kepala Kepolisian Repblik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  terbitkan dua Surat Telegram mutasi sejumlah pejabat tinggi di tubuh Polri.
Kepala Kepolisian Repblik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan dua Surat Telegram mutasi sejumlah pejabat tinggi di tubuh Polri. /Foto : Divisi Humas Polri/

ZONA KALTIM - Institusi Polri di era Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan ujian yang luar biasa, sejumlah peristiwa penting menjadi sorotan publik. Bahkan berbagai kasus terungkap secara bertubi-tubi menghantam tubuh Polri.

Lalu, apa saja kasus yang terungkap di tubuh Polri selama kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit? Berikut kami rangkum beberapa kasus yang terungkap.

Kasus Sambo

Kasus pertama adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J awal Juli 2022 lalu. Anggota polisi itu tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang belakangan telah dipecat.

Baca Juga: Bisnis Gelap Narkoba Viral, Terungkap Nama Freddy Budiman Setelah Teddy Minahasa, Ada Apa?

Dalam kasus tersebut, mereka yang dijerat adalah Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua tersangka lain berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR).

Polisi juga mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Mereka yang dijerat sebagai tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Tragedi Berdarah Stadion Kanjuruhan

Kemudian permulaan bulan Oktober 2022, sebuah tragedi berdarah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Dalam tragedi itu setidaknya ada 132 orang tewas karena berdesak-desakan ingin keluar setelah penembakan gas air mata oleh polisi.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menemukan gas air mata sebagai pemicu utama kepanikan tersebut hingga berujung meninggalnya 132 orang.

"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yaitu Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka terkena Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Tiga tersangka lainnya adalah anggota Polri. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x