ZONA KALTIM - Hal yang mengejutkan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Daerah (JPU) Jakarta Selatan tentang peran Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan pada sidang pertama kasus pembunuhan Brigjen J. dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bahkan Putri Candrawathi menyarankan Ferdy Sambo untuk memakai sarung tangan sebelum menembak Brigadir J.
Baca Juga: Alasan Kapolda Fadil Imran Terima Telepon Saat Diundang Jokowi Ke Istana
"Bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata jaksa.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo membuat skenario yang dimaksudkan untuk melindungi dirinya sendiri dan menyalahkan Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melalukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” kata jaksa PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Sebelumnya,
Baca Juga: Perjalanan Singkat Jenderal Hoegeng Mejadi Polisi Yang Terkenal Karena Kejujurannya
Sambo didakwa dengan tuduhan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.