Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik 2024 di Seluruh Polsek Jakarta Bara, Simak Syarat dan Daftar Kontaknya

- 7 April 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi parkiran motor.
Ilustrasi parkiran motor. /Pixabay

ZONA KALTIM - Polres Metro Jakarta Barat dan Jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor pada masa mudik Lebaran 2024. Masyarakat yang berminat bisa menitipkan secara gratis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik. Kendaraan mereka akan dijaga 24 jam penuh.

"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," ujar Syahduddi dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 7 April 2024.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Atasi Mabuk Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2024

Syahduddi mengatakan pemilik kendaraan tinggal menunjukkan surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan. Selain di Polres Jakbar, lanjut Syahduddi, pemudik dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

"Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memprosesnya," ucapnya.

“Masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur," sambungnya.

Berikut Nomor Telepon yang bisa dihubungi untuk penitipan kendaraan:

- Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
- Polsek Metro Tamansari 081318888202
- Polsek Palmerah 08159217487
- Polsek Grogol Petamburan 081383476646
- Polsek Kalideres 089507470311
- Polsek Kembangan 0812895045776
- Polsek Kebon Jeruk 0215483479
- Polsek Cengkareng 082114329177
- Polsek Tambora 081717178687.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x