ZONA KALTIM - Ketahui syarat dan besaran dana yang diterima bagi penerima Bantuan sosial PKH 2022 Tahap 3 yang akan kembali dicairkan pada bulan September.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan penyaluran dana bansos PKH 2022 Tahap 3 yang akan dicairkan pada September .
Ada sejumlah syarat dan besaran dana bagi yang ingin menerima dana kesejahteraan PKH 2022 tahap 3 yang akan dicairkan kembali pada bulan September.
Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 Sebesar Rp. 600 .000 Bagi Para Pelaku Usaha di eform.cri.co.id
Bagi yang membutuhkan dana bantuan sosial PKH 2022 tahap 3 akan dicairkan kembali pada bulan September harus terlebih dahulu memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Setelah memenuhi semua persyaratan, penerima manfaat sosial tahap 3 program bansos PKH akan menerima dana bansos dengan tingkatan yang berbeda-beda.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bagi keluarga miskin yang ditunjuk sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Tes IQ : Jika Anda Termasuk Orang Yang Cerdas, Ikuti Tantangan Menemukan Huruf Z Di Antara Huruf S
Berkat PKH ini, keluarga penerima manfaat didorong untuk mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar, kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pengawasan.
Sebelumnya, penerima bantuan sosial PKH ke-3 yang dibayarkan pada bulan September harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Simak syarat Penerima Manfaat PKH 2022 Tahap 3 berikut kembali September:
1. Terdaftar di DTKS
2. Keluarga miskin atau berkecukupan
3. Ibu hamil/memiliki anak kecil/memiliki anak SD,SMP,SMA/Lansia/penyandang disabilitas berat
Baca Juga: 7 Tanda Seseorang Sedang Mengalami Kesepian Yang Kronis, Mungkin Anda Belum Sadari
Jika telah memenuhi syarat, maka masyarakat dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat tahap 3 dana kesejahteraan PKH 2022 yang akan cair pada bulan September.
Sedangkan untuk besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2022 masing-masing objek yang diterima jumlahnya berbeda-beda.
Pemerintah telah mengidentifikasi tujuh jenis penerima bantuan sosial PKH dan jumlah dananya.
Baca Juga: Cara Daftar di My Pertamina Agar Dapat Membeli BBM Bersubsidi
Jumlah penerima Manfaat PKH Tahap 3 2022 yang akan disalurkan pada bulan September:
1. Kategori ibu hamil Rp3.000.000/ tahun
2. Anak usia dini Rp3.000.000/tahun
3. Anak sekolah SD Rp900.000/tahun
4. Anak sekolah SMP Rp1.500.000/tahun
Baca Juga: Tes Fokus : Temukan Gambar Tersembunyi Jika Kamu Memang Cerdas
5. Anak sekolah SMA Rp2.000.000/tahun
6. Penyandang disabilitas Rp2.400.000/tahun
7. Lansia Rp2.400.000/tahun
Demikian persyaratan dan besaran dana bagi penerima tunjangan sosial PKH 2022 yang akan dicarikan pada bulan September tahun 2022.***