Sebelum Tanda Tangani Kontrak Kerja,Pahami Dulu Apa Itu PKWT Dan PKWTT

31 Oktober 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi kontrak kerja. /Pixabay/Edar/

ZONAKALTIM.COM - Beberapa istilah yang penting untuk di ketahui ketika kita mau menandatangani kontrak, tidak jarang calon karyawan kadang tidak mengetahui istilah istilah yang di gunakan,padahal salah memahami akan berakibat fatal karena ketidak tahuan nya,berikut beberapa istilah yang harus diketahui calon karyawan 

Baca Juga: Cara Memahami Tangisan Bayi,Penting Bagi Orang Tua Baru

1. PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu )

PKWT itu perjanjian yang mengikat karyawan dalam durasi waktu tertentu,jadi ada batas waktu sampai kapan karyawan tersebut bekerja,PKWT biasanya cocok untuk pekerja freelance atau karyawan kontrak 

Hal yang perlu diketahui soal PKWT 

- nggak ada masa probation 

- kompensasinya sesuai sama upah dan masa kerja 

- pencatatan perjanjian kerja wajib di catat ke instansi ketenagakerjaan 

- perjanjian kerjanya harus tertulis 

- pekerjaannya terbatas,biasanya untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau terus menerus 

2. PKWTT ( perjanjian kerja waktu dan tidak tertentu ) 

Baca Juga: Daftar Tragedi Di Bulan Oktober Tahun Ini,Semuanya Bukan Akibat Bencana Alam Tapi Ulah Manusia Itu Sendi

Perjanjian yang mengikat karyawan yang tidak ditentukan waktunya,biasanya untuk.karyawan tetap atau full time 

Hal yang perlu diketahui tentang PKWTT 

- biasanya ada masa percobaan atau probation dengan durasi yang berbeda beda tiap perusahaan 

- Hak yang diterima ada pesangon,ada uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak diterima,dan masih banyak lagi 

- pencatatan perjanjian kerja tidak wajib dicatat 

- bentuk perjanjian kerja bisa tertulis bisa lisan dan disertai surat pengangkatan 

- pekerjaannya tidak terbatas,bisa untuk pekerjaannya sifatnya tetap atau tidak tetap.Makanya beban kerja karyawan tetap biasanya lebih banyak

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: Twitter/@txtdarikaryawan

Tags

Terkini

Terpopuler