Inilah Syarat Dan Besaran Dana Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Yang Akan Disalurkan September

- 6 September 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi. Daftar kategori masyarakat penerima bansos PKH September 2022, cek di link cekbansos.kemensos.go.id  untuk mendapatkan bantuan Rp750 ribu dari Kemensos di bulan ini.
Ilustrasi. Daftar kategori masyarakat penerima bansos PKH September 2022, cek di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan Rp750 ribu dari Kemensos di bulan ini. /Pixabay/EmAji

ZONA KALTIM - Ketahui syarat dan besaran dana yang diterima bagi penerima Bantuan sosial PKH 2022 Tahap 3 yang akan kembali dicairkan pada bulan September.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan penyaluran dana bansos PKH 2022 Tahap 3 yang akan dicairkan pada September .

Ada sejumlah syarat dan besaran dana bagi yang ingin menerima dana kesejahteraan PKH 2022 tahap 3 yang akan dicairkan kembali pada bulan September.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 Sebesar Rp. 600 .000 Bagi Para Pelaku Usaha di eform.cri.co.id

Bagi yang membutuhkan dana bantuan sosial PKH 2022 tahap 3 akan dicairkan kembali pada bulan September harus terlebih dahulu memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Setelah memenuhi semua persyaratan, penerima manfaat sosial tahap 3 program bansos PKH akan menerima dana bansos dengan tingkatan yang berbeda-beda.

PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bagi keluarga miskin yang ditunjuk sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Tes IQ : Jika Anda Termasuk Orang Yang Cerdas, Ikuti Tantangan Menemukan Huruf Z Di Antara Huruf S

Berkat PKH ini, keluarga penerima manfaat didorong untuk mengakses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar, kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pengawasan.

Sebelumnya, penerima bantuan sosial PKH ke-3 yang dibayarkan pada bulan September harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Simak syarat Penerima Manfaat PKH 2022 Tahap 3 berikut kembali September:

1. Terdaftar di DTKS

2. Keluarga miskin atau berkecukupan

3. Ibu hamil/memiliki anak kecil/memiliki anak SD,SMP,SMA/Lansia/penyandang disabilitas berat

Baca Juga: 7 Tanda Seseorang Sedang Mengalami Kesepian Yang Kronis, Mungkin Anda Belum Sadari

Jika telah memenuhi syarat, maka masyarakat dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat tahap 3 dana kesejahteraan PKH 2022 yang akan cair pada bulan September.

Sedangkan untuk besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2022 masing-masing objek yang diterima jumlahnya berbeda-beda.

Pemerintah telah mengidentifikasi tujuh jenis penerima bantuan sosial PKH dan jumlah dananya.

Baca Juga: Cara Daftar di My Pertamina Agar Dapat Membeli BBM Bersubsidi

Jumlah penerima Manfaat PKH Tahap 3 2022 yang akan disalurkan pada bulan September:

1. Kategori ibu hamil Rp3.000.000/ tahun

2. Anak usia dini Rp3.000.000/tahun

3. Anak sekolah SD Rp900.000/tahun

4. Anak sekolah SMP Rp1.500.000/tahun

Baca Juga: Tes Fokus : Temukan Gambar Tersembunyi Jika Kamu Memang Cerdas

5. Anak sekolah SMA Rp2.000.000/tahun

6. Penyandang disabilitas Rp2.400.000/tahun

7. Lansia Rp2.400.000/tahun

Demikian persyaratan dan besaran dana bagi penerima tunjangan sosial PKH 2022 yang akan dicarikan pada bulan September tahun 2022.***

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: PKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini