- pekerjaannya terbatas,biasanya untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau terus menerus
2. PKWTT ( perjanjian kerja waktu dan tidak tertentu )
Perjanjian yang mengikat karyawan yang tidak ditentukan waktunya,biasanya untuk.karyawan tetap atau full time
Hal yang perlu diketahui tentang PKWTT
- biasanya ada masa percobaan atau probation dengan durasi yang berbeda beda tiap perusahaan
- Hak yang diterima ada pesangon,ada uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak diterima,dan masih banyak lagi
- pencatatan perjanjian kerja tidak wajib dicatat
- bentuk perjanjian kerja bisa tertulis bisa lisan dan disertai surat pengangkatan
- pekerjaannya tidak terbatas,bisa untuk pekerjaannya sifatnya tetap atau tidak tetap.Makanya beban kerja karyawan tetap biasanya lebih banyak