Sebelum Tanda Tangani Kontrak Kerja,Pahami Dulu Apa Itu PKWT Dan PKWTT

- 31 Oktober 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi kontrak kerja.
Ilustrasi kontrak kerja. /Pixabay/Edar/

- pekerjaannya terbatas,biasanya untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau terus menerus 

2. PKWTT ( perjanjian kerja waktu dan tidak tertentu ) 

Baca Juga: Daftar Tragedi Di Bulan Oktober Tahun Ini,Semuanya Bukan Akibat Bencana Alam Tapi Ulah Manusia Itu Sendi

Perjanjian yang mengikat karyawan yang tidak ditentukan waktunya,biasanya untuk.karyawan tetap atau full time 

Hal yang perlu diketahui tentang PKWTT 

- biasanya ada masa percobaan atau probation dengan durasi yang berbeda beda tiap perusahaan 

- Hak yang diterima ada pesangon,ada uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak diterima,dan masih banyak lagi 

- pencatatan perjanjian kerja tidak wajib dicatat 

- bentuk perjanjian kerja bisa tertulis bisa lisan dan disertai surat pengangkatan 

- pekerjaannya tidak terbatas,bisa untuk pekerjaannya sifatnya tetap atau tidak tetap.Makanya beban kerja karyawan tetap biasanya lebih banyak

Halaman:

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: Twitter/@txtdarikaryawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x