Sendawa Dan Kentut Sapi Kena Pajak

- 14 Oktober 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi hewan ternak, Selandia Baru berencana menetapkan pajak sendawa dan kentut sapi.
Ilustrasi hewan ternak, Selandia Baru berencana menetapkan pajak sendawa dan kentut sapi. /Pexels/Mark Stebnicki

ZONAKALTIM.COM - Pemerintah Selandia baru membuat usulan kebijakan baru,yaitu memberlakukan pajak bagi sendawa dan kentut hewan ternak sapi, sedikit ganjil tapi pemerintah terutama Perdana Menteri Selandia Baru mengapresiasi usulan ini 

Seperti dalam siaran pers nya pada tanggal 11 oktober 2022, Perdana Menteri Jacinda Andern mengatakan usulan ini adalah langkah maju dan merupakan salah satu inisiatif pertama di dunia dan pemberlakuan pajak ini ditujukan kepada para petani yang memiliki sapi yang kentut dan bersendawa 

Baca Juga: Tanggapan Jokowi Tentang Rencana Pengunduran Diri Dari Shin Tae Yong

Hal yang mendasari diusulkannya pengenaan pajak bagi sapi yang kentut dan sendawa ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,seperti di ketahui,penelitian para ahli membuktikan bahwa kentut dan sendawa hewan ternak dalam hal ini sapi ikut menyumbang efek emisi gas rumah kaca yang tentunya sangat berpengaruh bagi perubahan iklim 

Baca Juga: Perjalanan Pendidikan Nasional Hingga Konsep Merdeka Belajar Masa Kini

Efek dari emisi gas rumah kaca itu tentunya mengakibatkan perubahan iklim,dan dari industri pertanian Selandia baru berusaha menekan peningkatan emisi gas rumah kaca tersebut dengan memberlakukan pajak bagi sendawa dan kentut sapi tersebut 

"Ini adalah langkah maju yang penting dalam transisi Selandia Baru ke masa depan rendah emisi dan memenuhi janji kami untuk menetapkan harga emisi pertanian mulai 2025," kata Perdana menteri Selandia Baru Jacinda Andern 

Kandungan Nitrogen oksidan dalam urine dan gas metana dalam sendawa dan kentut sapi yang dilepas oleh hewan ternak sapi yang berjumlah 6,2 juta sapi secara alami tentu menjadi masalah tersendiri,mengingat pemerintah sedang gencar memerangi perubahan iklim yang salah satu nya dengan mengurangi emisi gas rumah kaca ke udara 

Dan aturan pajak ini akan efektif berlaku di tahun 2025,dengan syarat dan aturan juga ambang batas kepemilikan tertentu,dengan dibarengi kebijakan kebijakan peningkatan tingkat ekspor sapi dan produk turunannya

Editor: Ahmad Muzani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x