Ada 21 Ijin Tambang Palsu, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Panggil Inspektorat Wilayah

- 12 November 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi tambang. /Pixabay/stafichukanatoly
Ilustrasi tambang. /Pixabay/stafichukanatoly /

ZONA KALTIM - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadwalkan pemanggilan Inspektorat Wilayah (ITWIL) Kaltim terkait dengan dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.

“Pansus sudah adakan pertemuan dengan dinas yang tangani perizinan sehingga di- pastikan 21 IUP yang diversifi- kasi kemarin adalah palsu. Hal ini karena tidak ada di data dasar dinas tersebut,” kata anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Sutomo Jabir di Samarinda, Selasa.

Selain ITWIL, instansi lain yang dijadwalkan dipanggil adalah Biro Hukum Setprov Kaltim. Dua institusi ini meru- pakan lembaga yang memiliki kewenangan dari sisi hukum, mengingat pemalsuan dokumen dan memalsukan tanda tangan gubernur sudah masuk ranah hukum.

Baca Juga: Bantu Minimalisir Emisi Karbon, Pertamina EP Kaltim Menanam 2000 Pohon Endemik Kalimantan

Tim Pansus Investigasi Pertambangan juga sudah meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim untuk membuka data pertambangan di provinsi ini, terutama lokasi perusahaan tambang batu bara yang memiliki 21 IUP palsu tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami rangkum, dari 21 IUP palsu tersebut ada yang berani memasang plang nama di lokasi penambangan. Ada juga yang tidak memasang plang nama, tetapi perusahaan tersebut masih beroperasi,” ucap Jabir.

Ia menduga ada aktor di balik pemalsuan IUP tersebut karena 21 IUP merupakan jumlah yang banyak mengingat ini menyangkut perusahaan yang menambang di kawasan yang luas. Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti pajak, retribusi, lingkungan, hingga hilangnya keanekaragaman hayati Kaltim.

Baca Juga: Kasus Iilegal Mining di Berau, Polda Kaltim Amankan Barang Bukti Satu Unit Excavator

Sehari sebelumnya, saat pertemuan Pansus Investigasi Pertambangan dengan se- jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim, terdapat 21 IUP yang dinyatakan palsu.

Dalam IUP tersebut, kata dia, juga ada tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dipalsukan.

Halaman:

Editor: Akhmad Maulana

Sumber: Swara Kaltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x