ZONA KALTIM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang yang telah menelan korban sebanyak 131 orang.
Keenam tersangka yang dilaporkan adalah Direktur PT LIB (AHL), ketua panitia penyelenggara pertandingan Stadion Kanjuruhan (AH).
Lalu security officer (SS), Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS), Brimobi Polda Jawa Timur (H) dan Kasat Samapta Polres Malang (TSA).
Baca Juga: Polri Memeriksa 29 Saksi dan Rekaman CCTV di 6 Lokasi Stadion Kanjuruhan Malang
Dilansir Zonakaltim.com dari Antara pada hari Kamis 6 Oktober 2022, tersangka yang dilaporkan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelum menetapkan enam tersangka, polisi juga menyatakan status penanganan kasus tragedi stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan.
Tim investigasi Polri termasuk penyidik dari internal Polri telah memeriksa 35 saksi pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Meminta Maaf Atas Terjadinya Tragedi Kanjuruhan
Inspektur Jenderal (Irwasum) dan Propam.