Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

- 2 November 2022, 17:00 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022. /PMJNews

ZONA KALTIM - Kasus gagal ginjal akut yang disebabkan sirup parasetamol yang sampai mengakibatkan korban sebanyak 133 orang masih menyimpan misteri.

Meskipun sudah berhasil menyembuhkan beberapa pasien gagal ginjal akut dengan obat yang didatangkan dari luar negeri, polisi masih melakukan penyelidikan.

Sejumlah bukti-bukti masih berusaha dikumpulkan sebelum menyimpulkan dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.

Baca Juga: Menurut BPOM Ada 23 Jenis Obat Sirup Yang Aman Yang Digunakan Pasien Gagal Ginjal

Polisi terus menyelidiki dugaan tindak kriminal yang terjadi atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan tahap penyidikan di kantor tersebut.

"Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa," ungkap Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Kemenkes Menyebutkan Gagal Ginjal Akut Sudah Ditemukan Obatnya

"Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x