"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pelaku diancam dengan pembunuhan atau kelalaian menurut Pasal 359 KUHP, dan diancam dengan sanksi pidana dan kode etik, sebagaimana disampaikan Kapolda Kalbar.
Baca Juga: Ricky Rizal Memohon Maaf Atas Kebodohannya Pada Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Propam Polda Kombes Polda Kalbar (Polandia) Andrea Gamma Putra menyatakan bahwa tata cara pembersihan senjata api diatur yaitu di gudang senjata, tempat tembak, dan tidak boleh sembarangan dibersihkan, sehingga apa yang dilakukan tersangka FM menyalahi prosedur dan sangat berbahaya.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," tambahnya.***