Kronologi Peluru Nyasar Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

- 3 November 2022, 19:44 WIB
Pengemudi mobil tewas tertembak peluru nyasar milik Polantas di Kalimantan Barat.
Pengemudi mobil tewas tertembak peluru nyasar milik Polantas di Kalimantan Barat. /Twitter/@bospurwa

ZONA KALTIM - Kapolres Kalbar Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro pada Rabu meminta maaf kepada keluarga bahwa Suhardi tewas tertembak peluru nyasar dari seorang anggota Polres Pontianak.

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," katanya.

Ia menjelaskan kronologis kejadian, pada pukul 11.30 WIB, ada pos lalu lintas yang berjaga di Pos Garuda, dua orang, satu bernama FM dan T, setelah melakukan tugas pengaturan lalu lintas.

Baca Juga: Suhardi Meninggal Akibat Peluru Nyasar,Kapolda Kalbar Minta Maaf

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.

Ketika akan dibersihkan, terjadi ledakan dan peluru dari pistol itu mengenai dinding triplek dan peluru itu memantul ke luar ruang surat hingga mengenai korban (tidak disengaja).

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Sementara itu, Bareskrim Polda Kalbar Kompol Aman Guntor melaporkan, berdasarkan hasil olah TKP, terjadi satu kali tembakan yang menembus dinding pos dan mengenai bagian kepala di telinga. Korban berada di dalam mobil sekitar 15 meter dari pos.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini pelaku diancam dengan pembunuhan atau kelalaian menurut Pasal 359 KUHP, dan diancam dengan sanksi pidana dan kode etik, sebagaimana disampaikan Kapolda Kalbar.

Baca Juga: Ricky Rizal Memohon Maaf Atas Kebodohannya Pada Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Propam Polda Kombes Polda Kalbar (Polandia) Andrea Gamma Putra menyatakan bahwa tata cara pembersihan senjata api diatur yaitu di gudang senjata, tempat tembak, dan tidak boleh sembarangan dibersihkan, sehingga apa yang dilakukan tersangka FM menyalahi prosedur dan sangat berbahaya.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," tambahnya.***

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini