Sebelumnya, penerima bantuan sosial PKH ke-3 yang dibayarkan pada bulan September harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Simak syarat Penerima Manfaat PKH 2022 Tahap 3 berikut kembali September:
1. Terdaftar di DTKS
2. Keluarga miskin atau berkecukupan
3. Ibu hamil/memiliki anak kecil/memiliki anak SD,SMP,SMA/Lansia/penyandang disabilitas berat
Baca Juga: 7 Tanda Seseorang Sedang Mengalami Kesepian Yang Kronis, Mungkin Anda Belum Sadari
Jika telah memenuhi syarat, maka masyarakat dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat tahap 3 dana kesejahteraan PKH 2022 yang akan cair pada bulan September.
Sedangkan untuk besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2022 masing-masing objek yang diterima jumlahnya berbeda-beda.
Pemerintah telah mengidentifikasi tujuh jenis penerima bantuan sosial PKH dan jumlah dananya.
Baca Juga: Cara Daftar di My Pertamina Agar Dapat Membeli BBM Bersubsidi