Penjelasan Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Dari Para Ulama

- 4 Juli 2022, 07:06 WIB
Hewan Kurban yang Dijual di Kota Tasikmalaya Dijamin Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Bebas PMK
Hewan Kurban yang Dijual di Kota Tasikmalaya Dijamin Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Bebas PMK /Literasi News/BU

ZONA KALTIM - Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada saat hari raya Idul Adha.

Salah satu permasalahan yang sering muncul di ketika perayaan Idul Adha adalah menyangkut hukum penjualan kulit hewan kurban.

Sebagaimana diketahui, semua ulama sepakat melarang penjualan kulit hewan kurban.

Baca Juga: 6 Hal Penting Yang Harus Dipahami Agar Ibadah Kurban Pada Hari Raya Idul Adha Menjadi Sah

Larangan menjual kulit hewan kurban ini disebutkan dalam sebuah hadits yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya,” (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi).

Muncul pertanyaan baru, bagaimana jika kulit hewan kurban tersebut dijual oleh penerima.

Apakah ada dasar hukum untuk melarang penjualan kulit hewan kurban?

Seperti dikutip Zonakaltim.com melalui Bimas Islam Kementerian Agama, larangan penjualan sebagian hewan kurban adalah bagi mereka yang berkurban.

Halaman:

Editor: Yudha Setiawan

Sumber: Bima Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x